Tugas Kelompok 5.2
No
|
Istilah
|
Makna Istilah
|
Contoh
|
1.
|
Traktat
(treaty)
|
yaitu
suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum
mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama.
Dalam
hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan
mutlak serta harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam
perjanjian internasional yang bersifat politis
|
traktat
antara Republik
Indonesia
dan Australia tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor
pada tahun 1990, yang dikenal dengan perjanjian Celah Timor
|
2.
|
Persetujuan
(agreement)
|
yaitu
suatu perjanjian/persetujuan antara dua Negara atau lebih yang mempunyai
akibat hukum seperti dalam traktat. Namun agreement
lebih bersifat teknis atau administratif, dan tidak mutlak
harus diratifikasi.
|
agreement tentang
ekspor-impor komoditas tertentu.
|
3.
|
Konvensi
(convention)
|
yaitu
suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuanya berlaku
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (law making treaty).
|
Konvensi
Hukum Laut
Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaika.
|
4.
|
Protokol
(protocol)
|
yaitu
suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan
traktat
atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Protokol
hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran
klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu.
|
Protokol
Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang
nasionalitas tentang wilayah perwalian dan lain-lain.
|
5.
|
Piagam
(statuta)
|
yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan
internasional,
baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran
dasar suatu lembaga.
|
Statuta of The International Court of Justice,
pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi,
seperti Piagam Kebebasan Transit yang
dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun
1921.
|
6.
|
Charter
|
yaitu
suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
|
The Charter of The United Nations tahun
1945 dan Atlantic Charter tahun
1941.
|
7.
|
Deklarasi
(declaration)
|
yaitu
suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum
yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
|
Universal Declaration of Human Rights pada
tanggal 10 Desember 1948.
|
8.
|
Modus vivendi
|
yaitu
suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional
yang
bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen, terinci dan
sistematis serta tidak membutuhkan ratifikasi.
|
|
9.
|
Covenant
|
yaitu
istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa pada
tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia,
meningkatkan kerja sama internasional dan mencegah
terjadinya
peperangan.
|
|
10.
|
Ketentuan penutup
(final act)
|
yaitu
suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi, di sini disebutkan
tentang negara-negara peserta dan nama nama utusan yang ikut berunding serta
hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi
ketentuan-ketentuan hasil konferensi.
|
|
11.
|
Ketentuan umum
(general act)
|
yaitu
traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
|
LBB
(Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk
menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
|
12.
|
Pertukaran nota
|
yaitu
metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak
digunakan.
Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta
bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini tibul kewajiban yang
menyangkut mereka.
|
|
13.
|
Pakta (pact)
|
yaitu
suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus dan membutuhkan
ratifikasi.
|
Pakta
Warsawa tahun 1955.
|
semoga bermanfaat ^^
imechan.
Kunci Jawaban PKN kelas 12 halaman 162-164 Tugas Kelompok 5.2
4/
5
Oleh
Unknown
2 komentar
Kumpulan Jawaban Pelajaran
Replyko gak lengkap jawaban nya
Reply