1. Bacalah buku sumber lainnya, kemudian uraikan tahapan-tahapan terbentuk perjanjian Internasional.
No
|
Tahapan Perjanjian
Internasional
|
Deskripsi
|
1.
|
Perundingan (negotiation)
|
Perundingan
tentang suatu perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara
yang memiliki kuasa penuh (full powers).
Namun tidak menutup kemungkinan pula bagi dia untuk senantiasa berhubungan
dengan pemerintahnya untuk meminta nasehat atau sumbangan pemikiran. Selain
pejabat tersebut, proses perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Dalam
proses perundingan, ada pula pembicaraan yang dilakukan di tempat lain,
seperti di kamar-kamar hotel, ruang makan dan di tempat lain di samping pembicaraan
dalam sidang umum yang resmi. Perundingan yang dilakukan di luar sidang resmi
disebut perundingan informal. Di antara juru runding, ada pula yang bertugas
khusus sebagai pelapor. Tugasnya adalah melaporkan hasil rumusan atau naskah perjanjian
yang telah disepakati bersama.
|
2.
|
Penandatanganan
(signature)
|
Setelah
rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen
itu siap untuk ditandatangani. Namun, sebelum penandatanganan,
biasanya
diawali dengan proses penerimaan naskah. Setelah adanya proses penerimaan
naskah maka tahap selanjutnya adalah proses penandatanganan.
Proses
ini merupakan tindakan pengesahan terhadap bunyi naskah yang sifatnya formil.
Dalam suatu konferensi, biasanya ada prosedur pengesahan naskah.
Prosedur
ini ada yang dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan ad referendum
(sementara) atau dengan pembubuhan paraf.
Lazimnya
penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk
perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah
dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang hadir memberikan
suaranya,
kecuali jika ditentukan lain. Apakah perjanjian ini telah mengikat bagi para
peserta? Daya mengikat suatu perjanjian tergantung kepada bunyi atau isi
ketentuan yang ada dalam naskah itu. Ada yang mengatakan bahwa setelah penandatanganan
dilakukan maka perjanjian iu secara langsung mengikat atau menimbulkan akibat
hukum. Perjanjian lain baru mengikat peserta atau Negara setelah melalui
proses ratifikasi.
|
3.
|
Pengesahan (ratification)
|
Pengesahan/ratifikasi
adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang
dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah
mengatasnamakan
rakyat negara. Dengan kata lain, ratifikasi adalah pernyataan resmi negara
untuk terikat pada ketentuan traktat. Pengesahan suatu perjanjian biasanya
dilakukan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan rakyat.
Prosedur
ratifikasi ada dua tahap. Pertama, penandatanganan
naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian disampaikan kepada badan legislative
untuk meminta persetujuan. Kedua, badan
eksekutif membuat piagam ratifikasi, bagi perjanjian bilateral diadakan
pertukaran piagam ratifikasi. Pada perjanjian multilateral, piagam ratifikasi
diserahkan kepada negara penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
|
4.
|
Pengumuman
(declaration)
|
Setelah
suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap Negara peserta,
tahap berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi
internasional (PBB). Keharusan ini sesuai dengan bunyi Pasal 102 Ayat
(1)
Bab XVI Piagam PBB yang menetapkan bahwa Setiap
traktat atau perjanjian internasional yang diadakan oleh anggota-anggota PBB
sesegera mungkin harus didaftarkan pada Sekretariat PBB dan diumumkan.
|
semoga bermanfaat ^^
imechan.
Kunci Jawaban PKN kelas 12 halaman 159 Tugas Kelompok 5.1
4/
5
Oleh
Unknown